Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulungagung
1. Pelayanan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran
Tugas utama adalah melakukan penanganan kejadian kebakaran, meliputi:
- Menerima laporan kejadian kebakaran dari masyarakat.
- Mengirim tim pemadam ke lokasi kejadian.
- Melaksanakan pemadaman dan pengendalian kebakaran.
- Mengamankan lokasi dan memastikan api tidak menyala kembali.
- Â Membuat laporan atau berita acara kejadian kebakaran.
2. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi
Dinas juga bertugas melakukan penyelamatan korban, baik pada kejadian kebakaran maupun kejadian lainnya, seperti:
- Evakuasi korban kecelakaan atau bencana.
- Penyelamatan manusia atau hewan yang terjebak.
- Penanganan keadaan darurat non-kebakaran.
- Melakukan tindakan penyelamatan sesuai prosedur keselamatan.
3. Pemberdayaan Masyarakat dan Relawan Kebakaran
Fungsi lain adalah membina partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran, antara lain:
- Membentuk dan membina relawan kebakaran.
- Memberikan pelatihan dasar penanganan kebakaran.
- Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
4. Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
Dinas juga melakukan pemeriksaan sarana proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung, seperti:
- Inspeksi alat pemadam api ringan (APAR).
- Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran gedung.
- Memberikan rekomendasi atau surat keterangan layak pakai.
5. Sosialisasi dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran
Selain penanganan kejadian, dinas berfungsi melakukan edukasi kepada masyarakat, meliputi:
- Sosialisasi pencegahan kebakaran.
- Pelatihan simulasi pemadaman kebakaran.
- Edukasi keselamatan kebakaran di masyarakat, sekolah, dan instansi.
Bagikan ke: