Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulungagung.
penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berstandar tinggi 🚒🔥

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tulungagung

1. Pelayanan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran

Tugas utama adalah melakukan penanganan kejadian kebakaran, meliputi:

  • Menerima laporan kejadian kebakaran dari masyarakat.
  • Mengirim tim pemadam ke lokasi kejadian.
  • Melaksanakan pemadaman dan pengendalian kebakaran.
  • Mengamankan lokasi dan memastikan api tidak menyala kembali.
  •  Membuat laporan atau berita acara kejadian kebakaran.

2. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi

Dinas juga bertugas melakukan penyelamatan korban, baik pada kejadian kebakaran maupun kejadian lainnya, seperti:

  • Evakuasi korban kecelakaan atau bencana.
  • Penyelamatan manusia atau hewan yang terjebak.
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran.
  • Melakukan tindakan penyelamatan sesuai prosedur keselamatan.

3. Pemberdayaan Masyarakat dan Relawan Kebakaran

Fungsi lain adalah membina partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran, antara lain:

  • Membentuk dan membina relawan kebakaran.
  • Memberikan pelatihan dasar penanganan kebakaran.
  • Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

4. Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran

Dinas juga melakukan pemeriksaan sarana proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung, seperti:

  • Inspeksi alat pemadam api ringan (APAR).
  • Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran gedung.
  • Memberikan rekomendasi atau surat keterangan layak pakai.

5. Sosialisasi dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran

Selain penanganan kejadian, dinas berfungsi melakukan edukasi kepada masyarakat, meliputi:

  • Sosialisasi pencegahan kebakaran.
  • Pelatihan simulasi pemadaman kebakaran.
  • Edukasi keselamatan kebakaran di masyarakat, sekolah, dan instansi.
Bagikan ke: